Pemerintah Tegaskan Kewajiban Royalti Lagu Ruang Komersial Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 | 07:54:51 WIB
Pemerintah Tegaskan Kewajiban Royalti Lagu Ruang Komersial Nasional

JAKARTA - Pemanfaatan musik di ruang publik kini tidak lagi sekadar menjadi pelengkap suasana usaha. Pemerintah menegaskan bahwa setiap alunan lagu yang digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. 

Melalui kebijakan terbaru, negara hadir untuk memastikan hak para pencipta musik terlindungi, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Langkah ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri kreatif dan dunia usaha.

Surat Edaran Sebagai Penegasan Kewajiban Royalti

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik yang digunakan di ruang publik komersial. 

Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha dan penyelenggara acara dalam memanfaatkan karya musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran bertujuan memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum. 

Selain itu, aturan ini memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Pemerintah menilai kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah.

Peran Pelaku Usaha dalam Ekosistem Musik

Hermansyah menegaskan bahwa pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Royalti ditegaskan sebagai hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak, bukan sekadar kewajiban administratif semata.

Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Pemerintah memandang keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian penting dari rantai nilai industri kreatif. 

Dukungan tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pencipta, tetapi juga pada pertumbuhan industri musik secara keseluruhan.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, Hermansyah menjelaskan bahwa LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. 

Skema ini dirancang agar pengelolaan royalti berjalan terpusat, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme Pembayaran dan Distribusi Royalti

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan secara komersial. Sistem tersebut diharapkan menjamin distribusi yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran dirancang agar lebih mudah dan tertib. 

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Menurutnya, sentralisasi pembayaran melalui LMKN akan mengurangi potensi konflik dan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Selain itu, transparansi dalam pendistribusian royalti menjadi prinsip utama agar kepercayaan pencipta dan pemilik hak tetap terjaga.

Penguatan Regulasi dan Imbauan Kepatuhan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem ini. DJKI memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Penerbitan surat edaran tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang sebelumnya telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Pemerintah juga telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik melalui LMKN yang dibentuk untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. 

Peraturan tersebut memuat fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta penegasan kewajiban penyelenggara acara dan pemilik usaha.

Melalui penerbitan surat edaran, DJKI mengimbau para pelaku usaha agar segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. 

Kepatuhan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Terkini

Lonjakan Pengisian Daya EV Capai Rekor Saat Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:37 WIB

Pemerintah Pangkas Produksi Nikel Batu Bara Tahun 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:36 WIB

Target Produksi Minyak di Indonesia Capai Satu Juta Barel

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:35 WIB