Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual Perkuat Pembiayaan Ekraf Kreatif

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:46:03 WIB
Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual Perkuat Pembiayaan Ekraf Kreatif

JAKARTA - Dalam upaya mempermudah akses pembiayaan untuk para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya baru-baru ini melantik 64 orang sebagai Penilai Kekayaan Intelektual (KI).

 Pelantikan ini diadakan di Jakarta pada hari Rabu, sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif Indonesia melalui penilaian aset kreatif sebagai sumber pembiayaan. 

Menurut Riefky, kekayaan intelektual tidak lagi dipandang hanya sebagai dokumen hukum semata, melainkan sebuah aset berharga yang berperan besar dalam membentuk masa depan industri kreatif nasional.

Kekayaan intelektual, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, kini memiliki nilai ekonomi yang penting, terutama dalam konteks ekonomi berbasis ide dan inovasi. 

Dalam situasi seperti ini, penilaian KI menjadi krusial karena memungkinkan kreator dan inovator untuk memperoleh akses pendanaan melalui penilaian terhadap aset yang mereka miliki.

Kehadiran Penilai KI untuk Mempermudah Akses Pembiayaan

Pelantikan 64 orang Penilai KI yang baru ini menjadi yang pertama di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif, yang semakin berkembang baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Riefky menjelaskan bahwa penilaian terhadap kekayaan intelektual akan menjadi salah satu cara untuk mengatasi tantangan besar yang selama ini dihadapi pelaku ekraf Indonesia, yaitu akses terhadap pembiayaan yang terbatas.

Melalui pengakuan dan penilaian KI yang lebih profesional, para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih mudah memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka. 

Penilai KI ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang nilai aset kreatif yang dimiliki oleh para kreator, sehingga bank atau lembaga keuangan lainnya dapat memberikan pinjaman atau kredit yang lebih mudah dan cepat.

Peraturan dan Dasar Hukum Penilai KI di Indonesia

Jasa Penilai Kekayaan Intelektual sendiri sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi profesi penilai KI di Indonesia. 

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang prosedur dan mekanisme penilaian kekayaan intelektual.

Berdasarkan peraturan ini, Penilai KI akan bekerja secara independen dan dilatih untuk menilai berbagai jenis aset kreatif yang tidak berwujud (intangible), seperti hak cipta, desain produk, dan paten. Peran penting mereka adalah memberikan estimasi nilai atas kekayaan intelektual tersebut, sehingga para pemiliknya dapat menggunakan hasil penilaian untuk mendapatkan akses ke berbagai sumber pembiayaan.

Pentingnya Peran Penilai KI dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif

Riefky menambahkan bahwa Penilai KI tidak hanya berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap aset kreatif, tetapi juga sebagai jembatan antara para inovator atau kreator dan lembaga keuangan. 

Kehadiran mereka memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan, yang mungkin selama ini ragu untuk memberikan pembiayaan kepada sektor ekonomi kreatif karena kesulitan dalam menilai nilai aset yang bersifat intangible.

Para Penilai KI ini akan memiliki keahlian yang mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum, ekonomi, hingga teknik, yang semuanya akan dikumpulkan dalam sebuah organisasi profesi yang disebut Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 

MAPPI bekerja di bawah bimbingan Kementerian Keuangan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian kekayaan intelektual berjalan secara transparan dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, Penilai KI akan membantu kreator yang memiliki hak kekayaan intelektual, seperti paten atau hak cipta, untuk memanfaatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan ke bank. Dengan adanya penilaian yang jelas dan terverifikasi, pihak bank atau lembaga keuangan lainnya akan lebih percaya diri dalam memberikan dana kepada para pelaku ekraf.

Rencana Pengembangan Penilai KI untuk Meningkatkan Ekosistem Ekraf Nasional

Rencana jangka panjang dari Kementerian Ekonomi Kreatif adalah untuk terus mengembangkan jumlah Penilai KI di Indonesia. Pelantikan ratusan Penilai KI lainnya direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperluas kapasitas penilaian aset kreatif di seluruh negeri. 

Semakin banyak Penilai KI yang terlatih dan siap memberikan layanan penilaian yang kredibel, semakin kuat pula ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.

Dengan dukungan akses pendanaan yang lebih mudah dan terbuka, serta bantuan dari sektor perbankan yang semakin mendukung, pasar kekayaan intelektual Indonesia diperkirakan akan berkembang pesat. Harapannya, industri kreatif Indonesia tidak hanya dapat berkembang secara lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar global.

Sebagai penutup, Riefky menegaskan bahwa kreativitas merupakan aset berharga, dan inovasi adalah jaminan untuk masa depan ekonomi Indonesia. Dengan terus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan potensi kekayaan intelektual untuk menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di masa depan.

Terkini